DAMPAK DARI PANDEMI VIRUS.

Dengan adanya wabah pandemi virus corona merubah segala tatanan yang sudah berjalan, terutama bagi awak media yang akan merilis suatu peristiwa kejahatan. Artinya gerak langkah insan pers untuk meliput sudah mulai untuk menjaga jarak. Seperti yang terjadi pada saat sesi rillis di Polres Malang, tidak dihadiri oleh insan pers. Ya, memang perlu kita sadari dan dimaklumi. Inilah pemikiran profesional bagi pihak pers.

”Mengingat keadaan karena kita sedang berduka dan sama-sama melawan corona, maka coba kita terapkan sistem kerja yang tidak bersentuhan secara langsung dengan orang lain termasuk wartawan yang hendak meliput,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat sesi rilis berlangsung, Jumat (27/3/2020) petang.

Inilah tujuannya guna meminimalkan kontak langsung dengan massa Polres Malang berinisiatif untuk tidak menyelenggarakan sesi rilis tentang penjambretan yang terjadi di Malang, yaitu dengan melalui live streaming pada layanan media sosial (medsos). Yakni akun Youtube dan instagram milik Polres Malang.

”Sesuai surat edaran Ombudsman, dan maklumat Kapolri. Press rilis dianjurkan untuk dilaksanakan melalui live Youtube,” sambung Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini juga menambahkan, bagi masyarakat khususnya awak media yang hendak mewawancarai narasumber saat sesi rilis. Maka diinstruksikan agar menuliskan pertanyaan yang ingin disampaikan melalui kolom komentar.

Dari pantauan media online ini, insan perss dengan menggunakan akun mereka masing-masing terpantau aktif melemparkan pertanyaan di kolom komentar. Mendapat pertanyaan, Kasat Reskrim yang saat itu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati. Terlihat telaten menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan awak media.

”Itu (social distancing) merupakan salah satu upaya kami untuk menangkal penyebaran corona,” tutup Kasat Reskrim Polres Malang dengan pangkat tiga balok dibahu ini.

”Dari hasil penyidikan, tersangka ZM (Zainul Masduki) merupakan pelaku spesialis penjambretan. Selain di wilayah Kecamatan Kromengan, tersangka juga pernah beraksi di wilayah Sumberpucung. Kasusnya masih kami kembangkan, sebab terdapat satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutup Andaru yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik ini.
Yah beginilah perlunya dimaklumi, tentunya bagi pihak pers yang biasanya bisa bekerja secara langsung.

Tinggalkan komentar