MENGGESER PARADIGMA LAMA

Perputaran waktu sangat tak terasa sangat begitu cepat. Melesat bagai anak panah yang terlepas dari busurnya. Membawa penulis pada fragmen kehidupan baru yang tak kalah menantang dibanding sebelumnya. Dengan melihat pelbagai polemik yang cukup pelik. Tak jarang di media massa maupun lini masa beradu isu dan opini yang saling menjatuhkan. Mulai dari rakyat jelata, kaum priyayi, agamawan, hingga birokrat yang gemar bersilat lidah untuk meyakinkan budak-budak intelektual yang mengikutinya.

Yang cukup miris, standar ganda diterapkan dalam menilai lawan maupun kawan. Jika ada seseorang dari kelompok berbuat salah maka akan muncul berita bahwa kelompok itu adalah kelompok yang sesat dan menyimpang. Namun jika ada kawan sekelompoknya berbuat salah, maka akan muncul berita bahwa dia yang berbuat salah adalah oknum. Dan masalah pun selesai.

Dari sekian banyak polemik, agama adalah isu yang cukup renyah untuk dikunyah bersama, entah itu oleh orang-orang yang seiman maupun yang berlainan. Budaya mengkafirkan dan menyesatkan semakin populer dan menjadi tren yang menarik untuk disimak. Alih-alih menjadi rahmat, perbedaan telah menjadi sumbu yang menyulut perdebatan panas yang menjurus tindakan anarkis dan pembunuhan karakter. Di sinilah kita yang mendapat predikat sebagai anak-anak Tuhan untuk bersikap bagaimana…., apa hanya cukup untuk pasrah dan berserah ?

Memang masyarakat Indonesia yang telah lama hidup dalam kondisi berbhineka mulai melupakan formula tenggang rasa dalam berinteraksi sosial. Atas nama kebenaran yang tunggal mereka mulai tak segan menginjak-injak pendapat yang bersifat furu’iyah. Dengan label sesat mereka tak ragu lagi untuk membungkam mulut mereka yang tak sependapat. Bahkan, melenyapkan ketentraman hidup masyarakat Indonesia pun tak jadi soal jika mereka yang ditindas adalah kelompok yang tak mau tunduk pada kebenaran tafsiran mereka.

Apakah menjadi orang sesat dan bermoral tak pantas untuk hidup di Indonesia? Apakah orang yang mengaku tak beragama harus diusir dari negara ini karena menyalahi sila pertama Pancasila? Apakah hanya yang diakui suci saja yang boleh mengisi mimbar-mimbar peradaban bangsa?
Sedikit demi sedikit masyarakat mulai digiring untuk lebih menonjolkan kesalehan individual ketimbang kesalehan sosial. Inilah fragmen kehidupan yang buram dan kita masih tetap berbinar walau binar itu kecil menerangi…..

GKJW DAN SEIRING PERJALANAN WAKTU.

Arah pertumbuhan dan perkembangan gereja yang ideal atau dicita-citakan haruslah berangkat dari kenyataan gereja masa kini secara konkret. Bisa kita sadari learning process yang terus menerus terjadi di GKJW membentuk prilaku budaya dan menciptakan sistem atau struktur  yang baku. Memang sejak awal berdirinya sudah menanamkan model seperti itu, bahwa dalam cara kerja dan pendekatan pelayanan secara langsung telah menempatkan pendeta sebagai pemegang kunci yang menentukan segala kebijaksanaan jemaat dan warga jemaat dalam posisi yang pasif, menjadi obyek pastoral.

Pendekatan dan cara kerja seperti itu pada dasarnya bersifat paternalistik dengan struktur atas bawah, tidak ada kesamaan derajat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa praktek pelayanan gereja GKJW yang bersifat kategorial cenderung mengalami distorsi akibat sikap mental paternalistik. Meskipun Tata dan Pranata GKJW sudah jelas mengajak warga jemaat ikut ambil bagian secara aktif dalam pelayanan jemaat tetapi dalam prakteknya ? Model kepemimpinan masih bersifat heirarki.
 
Bisa kita ketahui sebagai catatan/referensi yang penulis dapati sebagai dasar dan kekuatan yaitu dalam Konven Para Pendeta, mengisyaratkan masih ada kesenjangan pola pemikiran dan karya pelayanan bergereja di antara para penjabat gereja dan warga jemaat. Hal yang menjadi catatan penting dan diperhatikan adalah tingkat partisipasi warga dalam berkiprah pelayanan gereja masih rendah dan memiliki kecenderungan “pendeta sentris”. Tapi tidak semua GKJW cenderung demikian. Bagaimana dengan gereja kalian ? Di sinilah warga jemaat berpikir dan harus saling menyengkuyung di mana kita masih  berpegang pada nilai-nilai dasar gerakkan warga. Potret GKJW dalam tumbuh kembangnya yang penuh dinamika dan “unek-unek”. TUHAN memberkati.
  

KEADILAN MENOREHKAN RASA…..

Politik negeri ini masih tidak beranjak dari urusan kekuasaan semata. Perebutan jabatan serta kursi kepemimpinan tetap mengemuka, sedangkan politik gagasan dan kerakyatan makin terpinggirkan. Praktik politik semacam itu tidak terkecuali terjadi di tubuh partai politik.

Padahal, kehidupan partai merupakan entitas politik untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kehadiran partai politik menjadi elemen yang sangat menentukan terhadap penyelenggaraan negara untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

Proses pilkada serentak di Indonesia tampaknya memunculkan konflik di tubuh sejumlah partai politik. Dan lagi-lagi mahar politik dengan nilai besar mengemuka.

Fakta-fakta itu sebetulnya merupakan penegasan bahwa pelaku politik transaksional masih leluasa beraksi di negeri ini, bebas membajak demokrasi untuk kepentingan elite dan kroni mereka semata. Inilah ancaman nyata bagi demokrasi, saat uang menjadi penentu utama dalam proses kepemimpinan.

Dengan pola rekrutmen yang berfondasi pada akar transaksional tersebut, hampir pasti para calon kepala daerah ketika terpilih nanti tidak akan mementingkan masyarakat yang sudah memilih mereka. Sebaliknya, mereka akan mengupayakan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya lewat, apalagi kalau bukan korupsi.

Ini semestinya diperlakukan sebagai perilaku politik menyimpang yang seharusnya dengan tegas diberantas. Badan Pengawas Pemilu mestinya proaktif untuk mengusut pidana pemilu ini. Apalagi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan mahar politik dilarang.

Undang-undang tersebut juga membubuhkan sanksi tegas bagi pelaku praktik uang mahar. Dalam Pasal 47 UU disebutkan tiga bentuk sanksi. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Kedua, terkait dengan pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah. Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Jika perilaku langsung praktik mahar politik tidak dituntaskan dan tidak masuk proses hukum, demokrasi transaksional yang mendominasi. Sebaliknya, politik gagasan lama-kelamaan punah. Selain itu, kontestasi politik sekadar menjadi ajang untuk melahirkan para koruptor.

Kita sebagai masyarakat bisa menilai makna dari politik transaksional yang sekarang sedang marak. Nah apakah kita hanya sekedar tahu tapi membisu atau kita lebih kritis mengoyak persoalan itu ?

CITIZEN JURNLISM SEBAGAI WAHANA ALTERNATIF DI MEDIA SOSIAL

Pengaruh perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini secara tidak langsung menciptakan suatu wahana  baru yang sangat signifikan dalam konteks dunia komunikasi dalam bentuk praktik jurnalistik trend baru yang disebut citizen journalism.

Seperti apa yang dilakukan sebagai citizen journalism tak lepas dari  aktivitas kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis professional pada umumnya. Namun ada kecenderungan sedikit perbedaan antara subjek yang melakukannya dan masyarakat umum secara autodidak, dengan kata lain tanpa disertai pendidikan ilmu jurnalistik pada umumnya.

Tak lepas dari kemungkinan yang ada dan berkembang. Tumbuh kembang media online sebagai media alternatif menjadi catatan penting sebagai wadah yang sangat diharapkan sebagai fungsi alternatif media massa dari media konvensional sebelumnya. Juga sebagai kebutuhan informasi sekaligus menjadi media kebutuhan pokok yang mampu mendidik penggunanya.

Disinilah perlunya ada analisis dimana konten kualitatif yang mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi pesan pendidikan di situs online dengan konsep internet. Walau di dalam kepelbagian pendapat sering terjadi ketidak selarasan dan perlunya bisa dipertanggung jawabkan. Lantaran sering munculnya berita hoax yang meresahkan. Inilah sebagian dapur pikir jurnalistik konvensional yang selalu berpegang teguh pada undang-undang dasar kode-etik yang semestinya.

Juga disamping itu citizen journalism sebagai salah satu cara untuk mengembangkan literasi media. Salah satu kompetensi literasi media adalah kemampuan untuk mengevaluasi dan menghasilkan informasi baru berdasarkan informasi yang diterima dari media massa. Contohnya kita sekarang ini dengan sangat mudah dalam mengakses informasi dengan cuma-cuma tanpa harus melalui editing yang semestinya. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini dijadikan sebagai pembelajaran etika sosial hidup di tengah masyarakat dan budayakan pemakaian bahasa yang benar.
Selamat berkarya……

SUARA PERS DI PENGHUJUNG TAHUN

Kita sudah hampir menghadapi di ujung tahun dan secara pribadi saya merasakan, begitu banyak tahun ini kekerasan menimpa para jurnalis kita.
Juga saya merasa peduli untuk menyuarakan hal ini, “aku prihatin”
(Gelar demonstrasi sepanjang 2019 menyisakan cerita kekerasan terhadap wartawan saat meliput. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi pada dua peristiwa besar sepanjang 2019)

Nah, bagaimana jurnalis bisa melakukan fungsi pengawasan kalau saat meliput selalu mendapat tekanan dari massa ?
Memang senyatanya tidak mudah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers. Nah di sini perlunya saling berpadu suara agar semua jurnalis bersatu untuk memerangi tindak kekerasan ini.

Memang yang penting sekarang adalah kekompakan. Jurnalis harus bisa belajar dari kasus remisi Susrama, dan bagaimana bisa bersama-sama berjuang memerangi impunitas terhada pembunuh jurnalis. Yang perlu diingat, penyerangan terhadap wartawan adalah penyerangan terhadap demokrasi.

Juga disamping itu ada yang lebih penting, bagaimana manajemen redaksi dari perusahaan media harus bisa dan perlunya menyiapkan protokol keamanan untuk jurnalisnya. Juga bagaimanapun, jajaran redaksi harus aktif melindungi jurnalisnya yang mengalami kekerasan, baik saat meliput maupun saat produk jurnalistik itu telah terbit. Jangan biarkan wartawan berjuang sendirian. Harus didampingi untuk melapor dan menuntaskan kasusnya. Jangan berdamai dengan pelaku karena bisa menjadi impunitas. Nah, ayo bagaimana. Apakah harus diam ?

PENULIS LEPAS

(freelance writer)
Di dalam kepelbagi pendapat banyak orang yang mengatakan. “Enak lho jadi seorang penulis ?” Ada lagi yang mengatakan. “Jadi penulis itu nggak enak, hidupnya hanya senang ngluyur, menyendiri, mengkhayal, kutu buku, sangat egois dan bila kalian pingin   punya pacar penulis, ya sabar-sabar saja hatimu, kalau pingin awet.”
Dua hal yang berseberangan tapi pengertian saling terkaitan juga membutuhkan. Tetapi disisi lain gues,  sebagai  penulis lepas  (freelance writer) juga paling banyak disenangi orang. Kerjanya bebas, tanpa terikat waktu juga dapat penghasilan. Dan nggak perlu repot-repot, banyak teman di medsos jika mau membuat status.
Nah, membayangkannya saja sudah bikin hati kepencut. Eh, tapi tunggu dulu. Jadi penulis lepas tidak segampang yang kita bayangkan, lho ? Paling tidak harus mempunya ketrampilan merangkai kata, kalimat dan bahasa, juga harus banyak wawasan yang luas disamping referensi yang seabrek.

Heh, tapi lucunya gues ! Ada yang mengatakan, bahwa penulis adalah seorang petualang. Dan petualang itu adalah penulis. Paling tidak penulis mempunyai latar belakang seorang traveller, pecinta alam, giat kuliner, atau pengembang masyarakat, maka tulisan mereka mengenai pengalaman akan sangat berbeda dengan tulisan dari penulis lainnya. Memang penulis adalah jiwa-jiwa yang memiliki banyak rasa dan asa. Maka jiwa-jiwa para travell blogger adalah jiwa-jiwa yang enggan move on setelah berpergian. Bagi mereka perjalanan adalah kebahagiaan, cerita, dan kenangan. Sehingga kenangan yang tercipta melalui ingatan akan terus dapat dikenang melalui tulisan. Agar semua tak berlalu begitu cepat, dan usia terasa masih belia, pengalaman memang segala bagi mereka yang disebut penulis.
Salam literasi#