
Ada selembar coretan kliping yang aku dapat di sisi tempat duduk, dimana Kereta malam Mutiara Senja membawaku pulang ke Jogja. Kuambil sambil kubaca dan kusimpulkan sendiri, apa makna dari coretan itu. Oh, ternyata ?
(Bahasa hukum memang sulit, tetapi yang membuat hukum sulit dimengerti bukanlah bahasa dan maknanya. “Orang hukum lah yang mengacaukan bahasa hukum. Mereka menerjemahkan bahasa hukum sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing,” tegas wartawan senior Karni Ilyas, pada peluncuran Jurnal hukum JENTERA, di Jakarta.
Karni Ilyas mengakui bahwa sulitnya bahasa hukum ini merupakan kendala yang sudah lama terjadi di Indonesia. Kesulitan ini juga seringkali dirasakan oleh para wartawan. Padahal, wartawan lah yang biasanya menerjemahkan bahasa hukum yang dibuat oleh pemerintah ke dalam bahasa yang ringkas agar dapat dimengerti oleh masyarakat.
Menurut Karni, bahasa hukum itu aslinya memang sudah sulit untuk dimengerti. Untuk itu, selama masih ada kepentingan sepihak yang bermain, permainan-permainan, dan rasa ketidakpercayaan, bahasa hukum di Indonesia semakin lama semakin kacau.
Ternyata akibat dari rumitnya bahasa hukum tidak hanya dirasakan oleh kalangan masyarakat umum saja. Bahkan, di kalangan petinggi hukum pun masih timbul perbedaan penafsiran terhadap bahasa hukum)
Mungkin bagi teman-teman yang tahu makna coretan yg aku dapat bisa menerjemahkan dan sekalian menyanggah, silahkan…
Karni mencontohkan ketidaksesuaian pendapat Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Metua MA Bagir Manan soal remisi terhadap Tommy Soeharto.
Bersifat eksoteris
Sebelum Karni menyampaikan pendapatnya tersebut, praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa kesulitan untuk mengerti bahasa hukum adalah karena bahasa hukum itu bersitat eksoteris . “Bahasa hukum itu bersifat
eksoteris , maksudnya hanya dapat dimengerti oleh mereka yang mempelajarinya saja,” jelas Mulya.
Sulitnya bahasa hukum juga seringkali membuat masyarakat, pada khsusnya para praktisi hukum, berhadapan dengan masalah multiinterpretasi. Hal ini diakui oleh Mulya, bahwa dalam membaca ketentuan hukum para pengacara sering menghadapi masalah multitafsir. Keadaan ini lah yang seringkali oleh beberapa pihak dijadikan lahan bisnis yang subur.
Karena itu lah, menurut Mulya, para praktisi hukum harus ikut serta untuk memperbaiki keadaan ini. “Kalau tidak, kita ikut membodohi pencari keadilan dan masyarakat awam yang dependen kepada para pengacara,” tegas Mulya. Walaupun memang Mulya menyadari bahwa untuk mewujudkan hal ini sangat sulit, karena sudah berakar dan mendarah daging.
Berkaitan dengan masih banyaknya penggunaan istilah-istilah hukum berbahasa Belanda dalam praktek beracara di pengadilan Indonesia, Mulya mengatakan bahwa hal itu memang belum bisa dihindari karena keterbatasan bahasa Indonesia. “Yang harus dipecahkan sekarang adalah bagaimana menerjemahkan bahasa Belanda itu dengan padanannya dalam bahasa Indonesia,”
(Hm, pagi yang cerah membuatku terlena tentang makna hukum kita yang masih samar..)







