UMR bukanlah gaji pokok yang diterima pekerja. Gaji pokok merupakan imbalan dasar dari sebuah pekerjaan yang besarnya ditentukan menurut skala upah yang berlaku di perusahaan. UMR ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.07/Men/2013 tentang Upah Minimum. , termasuk besaran persentase kenaikan setiap tahunnya, sedangkan gaji pokok adalah kebijakan setiap perusahaan.
Nah bagaimana dengan upah para awak media yang belakangan ini sedang menjadi pembicaraan hangat.Tidak salah
Sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto angkat bicara, masih ada hak jurnalis yang diabaikan oleh media-media massa di Jakarta.
Hasil ini didapat dari temuan yang ia lakukan, bahwa ketika AJI Jakarta melakukan riset pada November-Desember 2019 terhadap 114 jurnalis muda di 37 media di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun.
“Ada beberapa hak-hak dari para pekerja media yang masih terabaikan. Pertama, hak soal cuti haid, ruang laktasi, tidak ada uang lembur, kerja lebih dari 8 jam per hari. Kita tahu aturan kerja itu 8 jam per hari, kemudian tidak mendapatkan libur pengganti, misalnya mereka disuruh masuk pas ada bencana, tapi enggak dapat libur pengganti,” kata dia dalam diskusi di kantor AJI Jakarta, Minggu (26/1/2020).
“Masih ada media yang belum memberikan pemulihan psikologis termasuk kalau jurnalisnya digebukin, korban persekusi, korban doxing di media sosial. Masih amat sangat jarang media yang memerhatikan pemulihan itu,” kata dia lagi
AJI Jakarta juga menyebutkan, sebagian besar responden survei mengaku tidak mendapati adanya serikat pekerja di tempat mereka bekerja.
“Sebanyak 73 responden sebagian besar menjawab tidak ada. Ada yang jawab tidak tahu, ada 31 orang yang jawab ada. Kemudian kami tanyakan apakah mereka bergabung dengan serikat pekerja, sebagian dari mereka belum, ada yang sudah 16 orang, ada yang tidak mengisi pertanyaan tersebut,” ujar Afwan.
Selain itu, AJI Jakarta masih mendapati responden yang mengaku tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantornya. Padahal, tunjangan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja, termasuk jurnalis.
“Dari 114 responden ada 15 jurnalis yang tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantor. Kan standarnya wajib itu, BPJS Kesehatan ya. Di beberapa kantor ada juga kartu kesehatan dari pihak swasta. Jadi 10 persennya masih belum mendapatkan tunjangan kesehatan,” kata dia.
Nah, bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan jurnalis bekerja profesional kalau digaji tidak layak, ya kan? Ironinya adalah jurnalis berani memberitakan hal lain sementara terkait standar kebutuhan mereka sendiri tidak berani mereka eksploitasi di media masing-masing. Hmm…..









